Posted by : anggun alarsyad
Senin, 26 Mei 2014
Mukaddimah
InsyaAllah hari ini admin akan berbagi tulisan copy paste mudah-mudahan bermanfaat Maraknya kasus penyiksaan
terhadap para tenaga kerja kita di dalam maupun luar negeri, secara khusus yang
bekerja di luar negeri akibat ulah para majikan yang tidak bertanggung jawab
perlu pula menjadi perhatian kita secara serius. Sebab, banyak umat Islam yang
terlibat di dalamnya baik sebagai pihak yang mempekerjakan ataupun
dipekerjakan.
Kami tidak ingin menyoroti
permasalahan itu secara lebih spesifik dan tidak pula memasuki wilayah lain,
yaitu tentang hukum nakerwan-nya yang bepergian untuk bekerja di luar negeri
sana tanpa mahram sebab hal ini sudah sama-sama dimaklumi pada dasarnya.
Dalam kajian ini, sedikit
sumbangsih pemikiran mengenai bagaimana permasalahan seperti itu sebenarnya
menurut nash-nash Islam, dalam hal ini hadits Rasulullah.
Rasulullah adalah suri teladan
kita, karena itu sebenarnya kejadian-kejadian seperti itu tidak akan pernah
terjadi oleh para majikan (pihak yang mempekerjakan yang beragama Islam)
bilamana mereka mengetahui ajaran agama dengan baik, khususnya terkait dengan
hal itu.
Untuk itulah, dalam kajian ini,
kami ketengahkan sedikit hadits dan bahasan singkat mengenainya, semoga saja
bermanfa’at bagi kita semua dan menjadi amal jariah penulis. Wallahu a’lam…
Naskah Hadits
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: إذَا أَتىَ أَحَدَكُمْ
خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ
مَعَهُ فَلْيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ . متفق
عليه واللفظ للبخاري
Dari Abu Hurairah RA., dari Nabi
SAW., (beliau bersabda), “Jika pelayan salah seorang di antara kamu membawakan
makanan untuknya; maka jika tidak mengajaknya duduk bersamanya, cukup
memberinya satu suap atau dua suap.” (Hadits ini disepakati oleh al-Bukhari dan
Muslim, dan lafazh ini berasal dari shahih al-Bukhari)
Penjelasan Global
Hadits ini juga diriwayatkan oleh
Imam Muslim, at-Turmudzy dan Abu Daud dengan redaksi yang tidak berbeda jauh.
Imam al-Bukhari memuat hadits ini
di dalam bab: “Bila pelayan salah seorang di antara kamu membawakan makanan
untuknya.”
Sedangkan Imam Muslim memuatnya
di dalam bab: “Memberi makan hamba (sekarang: pelayan)” dengan lafazh, “Bila
pelayan salah seorang di antara kamu membuatkan makanan untuknya, kemudian dia
membawanya padahal ia sudah merasakan panas dan asapnya; maka hendaklah dia
mengajaknya duduk bersamanya, lalu makan. Jika makanannya sedikit, maka
hendaklah dia menaruh di tangannya (pelayan) satu suap atau dua suap.”
Di dalam bab itu juga terdapat
hadits-hadits lain yang bernuansa sama dengan hal itu, yakni perlakuan seorang
tuan terhadap pembantunya (dulu budak). Dalam hal ini, beliau (Imam Muslim)
memuat juga hadits mengenai Abu Dzarr yang membalas umpatan seseorang -yang
kebetulan seorang budak- terhadapnya dengan mengumpati juga kedua orangtuanya
di mana ibunya adalah seorang wanita asing. Ketika hal itu dilaporkan kepada
Nabi SAW., beliau mencela dan mengecam tindakan Abu Dzarr ini dengan
mengatakan, “Sesungguhnya, engkau ini seorang yang masih memiliki fanatisme
Jahiliyyah.”
Di antaranya lagi, hadits yang
berbunyi, “Seorang budak memiliki (hak) makan dan pakaian, dan hendaknya dia
tidak dibebani suatu pekerjaan kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
Imam at-Turmudziy juga memuat
hadits mengenai hal ini di dalam kitabnya Sunan at-Turmudzy dengan lafazh yang
tidak jauh berbeda dengan riwayat Imam Muslim. Di dalam bab: “Hadits-hadits
mengenai makan bersama budak dan keluarga.” Di dalamnya terdapat tambahan,-
setelah kalimat, maka hendaklah dia mengajaknya duduk bersamanya, yaitu bila
dia menolak, maka …”
Mengenai makna “sesuap atau dua
suap…” Ibn Hajar berkata –sebagai dinukil oleh pengarang buku “Tuhfah
al-Ahwadziy”-, “kata penghubung “atau” maksudnya adalah pembagiannya, yaitu
disesuaikan dengan kondisi makanan dan pembantunya.” (artinya, bila makanannya
banyak maka dikasih banyak, demikian juga, bila pembantunya banyak makan, maka
dikasih lebih banyak-red.,)
Pengarang buku tersebut juga
mengatakan, “Di dalam hadits riwayat Imam Muslim terdapat persyaratan, yaitu
bilamana makanan (yang diberikan kepada majikan-red.,) itu hanya
sedikit…artinya, bilamana makanannya banyak; maka si majikan itu boleh
mengajaknya duduk bersamanya (untuk makan) atau memberikannya bagian yang lebih
banyak.”
Beberapa Pesan Hadits
Di antara pesan hadits tersebut:
- Anjuran agar berakhlaq mulia dan saling mengajak (mengundang) di dalam urusan makanan apalagi terhadap orang yang membuat atau membawanya sebab dia merasakan panas dan asapnya, bernafsu juga terhadapnya serta mencium baunya. Hal ini semua (hadits terkait dengan itu) hukumnya dianjurkan.
- Di antara petunjuk Islam adalah persamaan hak antara si kaya dan si miskin, si kuat dan lemah, si terhina dan bermartabat sehingga tidak boleh ada kelas-kelas ataupun rasialisme. Semua orang beriman pada prinsipnya adalah bersaudara.
- Islam menganjurkan akhlaq mulia seperti itu agar masyarakat Islam menjadi satu kesatuan umat, adapun kemudian terkait dengan masalah pekerjaan dan bakat, maka semua itu tergantung kepada anugerah yang telah diberikan Allah kepada masing-masing. Pekerja kecil bila dia telah menjalankan pekerjaannya, maka sama seperti pekerja besar. Jadi, masing-masing saling melengkapi.
- Sebaiknya, tuan rumah mengajak makan pembantu, budak dan tamu-tamu kecilnya bersama-sama. Karena itu, tidak boleh dia merasa lebih tinggi derajatnya dan sombong dengan tidak mau makan atau bergaul bersama mereka. Hendaklah hal itu dilakukan dengan jiwa yang suci dan rasa malu yang tinggi. (Ahs).
REFERENSI:
- Shahih
al-Bukhariy
- Shahih
Muslim dan Syarahnya, Syarh an-Nawawy
- Sunan
at-Turmudziy dan syarahnya, Tuhfah al-Ahwadziy
- Tawdlîh
al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm karya Syaikh. ‘Abdullah al-Bassâm