Tampilkan postingan dengan label ISLAMIC SHARE. Tampilkan semua postingan
Mukaddimah
Islam adalah satu-satunya agama
yang banyak sekali memperhatikan aspek akhlaq dan etika, dari hal yang
sebesar-besarnya hingga sekecil-kecilnya. Oleh karena itu, pantaslah pula apa
yang dikatakan 'Aisyah radliyallâhu 'anha ketika ditanya tentang akhlaq
Rasulullah bahwa akhlaq beliau adalah al-Qur'an.
Bila kita mengamati kandungan
al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi, maka sangat sulit kita untuk tidak mengatakan
bahwa di dalamnya selalu terkait dengan akhlaq dan etika itu.
Salah satu hal yang nampaknya
sepele tetapi besar artinya yang diberikan perhatian oleh Islam adalah masalah
etika memakai sandal atau sepatu.
Nah, apa urgensinya? Bagaimana
etikanya?…Pada kajian kali ini, kita akan membahasnya, Insya Allah.
Naskah Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِيْنِ,
وَإِذَا انْتَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, لِتَكُنِ الْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ,
وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ. رواه البخاري
Dari Abu Hurairah radliyallâhu
'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Bila
salah seorang diantara kamu memakai sandal, maka hendaklah dia memulainya
dengan kaki kanan dan bila dia melepasnya, maka hendaklah dia memulainya dengan
kaki kiri. Jadikanlah kaki kanan yang pertama dari keduanya dipakai dan yang
terakhir dari keduanya yang dilepas (dicopot)." (HR.Bukhari)
Kandungan Hadits
Terdapat hadits yang diriwayatkan
'Aisyah di dalam kitab ash-Shahîhain bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa
Sallam sangat suka menganan (memakai dengan memulai yang kanan), baik ketika
memakai sandal atau sepatu (atau sandal dan yang semaknanya), menyisir, bersuci
dan seluruh urusannya. Beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam senantiasa memulai
dengan kanan dan mendahulukannya terhadap sesuatu yang baik dan mengakhirkannya
terhadap yang selain itu. bila memakai sandal, beliau mendahulukan kaki kanan;
bila memakai pakaian, beliau mendahulukan sebelah kanan dan bila masuk masjid,
beliau mendahulukan kaki kanan.
Beliau mendahulukan yang kiri
untuk selain hal itu; ketika masuk WC, keluar dari Masjid, melepas kedua
sandal, pakaian dan semisalnya.
Beliau mengkhususkan yang kanan
di dalam makan, minum, berjabat tangan dan mengambil sesuatu yang baik. Dan
beliau mengkhususkan yang kiri terhadap kotoran dan sesuatu yang tidak disukai.
Inilah sunnah Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam yang beliau sukai dan
senang melakukannya.
Di dalam masalah thaharah
(bersuci), beliau mendahulukan untuk mencuci tangan kanan dan kaki kanan.
Ketika mencukur di dalam manasik haji, beliau mendahulukan bagian sebelah kanan
dari kepalanya atas bagian kirinya, demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah
Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam.
Menurut syari'at, akal dan
estetika bahwa mendahulukan yang kanan terhadap sesuatu yang baik dan
mengkhususkannya serta mengkhususkan yang kiri terhadap sesuatu yang tidak
disukai adalah lebih utama. Oleh karena itu, kaidah syari'at yang kemudian
diambil dari sunnah beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam adalah mendahulukan
yang kanan terhadap setiap sesuatu yang pernah beliau lakukan dalam rangka
memuliakan beliau dan yang selain itu, dianjurkan untuk memulainya dengan yang
kiri.
Ibn al-'Arabi (bukan Ibn 'Arabi,
tokoh Sufi yang sesat-red.,) berkata, "Memulai dengan yang kanan
disyari'atkan terhadap semua amal shalih karena keutamaannya secara estetika
lebih kuat dan secara syari'at lebih dianjurkan untuk mendahulukannya."
al-Hulaimi berkata,
"Sesungguhnya memulai dengan yang kiri ketika melepas (sandal atau
sepatu-red.,) karena memakai itu adalah suatu kehormatan dan juga karena ia
(dalam posisi) menjaga (melindungi). Manakala yang kanan lebih mulia dan
terhormat daripada yang kiri, maka dimulailah dengannya ketika memakai dan
dikemudiankan ketika melepas (mencopot) sehingga kehormatannya tetap ada dan
jatahnya dari hal itu lebih banyak."
(SUMBER: Tawdlîh al-Ahkâm Min
Bulûgh al-Marâm, karya Syaikh.'Abdullah al-Bassam, jld.VI, h.233-234)
Mukaddimah
InsyaAllah hari ini admin akan berbagi tulisan copy paste mudah-mudahan bermanfaat Maraknya kasus penyiksaan
terhadap para tenaga kerja kita di dalam maupun luar negeri, secara khusus yang
bekerja di luar negeri akibat ulah para majikan yang tidak bertanggung jawab
perlu pula menjadi perhatian kita secara serius. Sebab, banyak umat Islam yang
terlibat di dalamnya baik sebagai pihak yang mempekerjakan ataupun
dipekerjakan.
Kami tidak ingin menyoroti
permasalahan itu secara lebih spesifik dan tidak pula memasuki wilayah lain,
yaitu tentang hukum nakerwan-nya yang bepergian untuk bekerja di luar negeri
sana tanpa mahram sebab hal ini sudah sama-sama dimaklumi pada dasarnya.
Dalam kajian ini, sedikit
sumbangsih pemikiran mengenai bagaimana permasalahan seperti itu sebenarnya
menurut nash-nash Islam, dalam hal ini hadits Rasulullah.
Rasulullah adalah suri teladan
kita, karena itu sebenarnya kejadian-kejadian seperti itu tidak akan pernah
terjadi oleh para majikan (pihak yang mempekerjakan yang beragama Islam)
bilamana mereka mengetahui ajaran agama dengan baik, khususnya terkait dengan
hal itu.
Untuk itulah, dalam kajian ini,
kami ketengahkan sedikit hadits dan bahasan singkat mengenainya, semoga saja
bermanfa’at bagi kita semua dan menjadi amal jariah penulis. Wallahu a’lam…
Naskah Hadits
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: إذَا أَتىَ أَحَدَكُمْ
خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ
مَعَهُ فَلْيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ . متفق
عليه واللفظ للبخاري
Dari Abu Hurairah RA., dari Nabi
SAW., (beliau bersabda), “Jika pelayan salah seorang di antara kamu membawakan
makanan untuknya; maka jika tidak mengajaknya duduk bersamanya, cukup
memberinya satu suap atau dua suap.” (Hadits ini disepakati oleh al-Bukhari dan
Muslim, dan lafazh ini berasal dari shahih al-Bukhari)
Penjelasan Global
Hadits ini juga diriwayatkan oleh
Imam Muslim, at-Turmudzy dan Abu Daud dengan redaksi yang tidak berbeda jauh.
Imam al-Bukhari memuat hadits ini
di dalam bab: “Bila pelayan salah seorang di antara kamu membawakan makanan
untuknya.”
Sedangkan Imam Muslim memuatnya
di dalam bab: “Memberi makan hamba (sekarang: pelayan)” dengan lafazh, “Bila
pelayan salah seorang di antara kamu membuatkan makanan untuknya, kemudian dia
membawanya padahal ia sudah merasakan panas dan asapnya; maka hendaklah dia
mengajaknya duduk bersamanya, lalu makan. Jika makanannya sedikit, maka
hendaklah dia menaruh di tangannya (pelayan) satu suap atau dua suap.”
Di dalam bab itu juga terdapat
hadits-hadits lain yang bernuansa sama dengan hal itu, yakni perlakuan seorang
tuan terhadap pembantunya (dulu budak). Dalam hal ini, beliau (Imam Muslim)
memuat juga hadits mengenai Abu Dzarr yang membalas umpatan seseorang -yang
kebetulan seorang budak- terhadapnya dengan mengumpati juga kedua orangtuanya
di mana ibunya adalah seorang wanita asing. Ketika hal itu dilaporkan kepada
Nabi SAW., beliau mencela dan mengecam tindakan Abu Dzarr ini dengan
mengatakan, “Sesungguhnya, engkau ini seorang yang masih memiliki fanatisme
Jahiliyyah.”
Di antaranya lagi, hadits yang
berbunyi, “Seorang budak memiliki (hak) makan dan pakaian, dan hendaknya dia
tidak dibebani suatu pekerjaan kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
Imam at-Turmudziy juga memuat
hadits mengenai hal ini di dalam kitabnya Sunan at-Turmudzy dengan lafazh yang
tidak jauh berbeda dengan riwayat Imam Muslim. Di dalam bab: “Hadits-hadits
mengenai makan bersama budak dan keluarga.” Di dalamnya terdapat tambahan,-
setelah kalimat, maka hendaklah dia mengajaknya duduk bersamanya, yaitu bila
dia menolak, maka …”
Mengenai makna “sesuap atau dua
suap…” Ibn Hajar berkata –sebagai dinukil oleh pengarang buku “Tuhfah
al-Ahwadziy”-, “kata penghubung “atau” maksudnya adalah pembagiannya, yaitu
disesuaikan dengan kondisi makanan dan pembantunya.” (artinya, bila makanannya
banyak maka dikasih banyak, demikian juga, bila pembantunya banyak makan, maka
dikasih lebih banyak-red.,)
Pengarang buku tersebut juga
mengatakan, “Di dalam hadits riwayat Imam Muslim terdapat persyaratan, yaitu
bilamana makanan (yang diberikan kepada majikan-red.,) itu hanya
sedikit…artinya, bilamana makanannya banyak; maka si majikan itu boleh
mengajaknya duduk bersamanya (untuk makan) atau memberikannya bagian yang lebih
banyak.”
Beberapa Pesan Hadits
Di antara pesan hadits tersebut:
- Anjuran agar berakhlaq mulia dan saling mengajak (mengundang) di dalam urusan makanan apalagi terhadap orang yang membuat atau membawanya sebab dia merasakan panas dan asapnya, bernafsu juga terhadapnya serta mencium baunya. Hal ini semua (hadits terkait dengan itu) hukumnya dianjurkan.
- Di antara petunjuk Islam adalah persamaan hak antara si kaya dan si miskin, si kuat dan lemah, si terhina dan bermartabat sehingga tidak boleh ada kelas-kelas ataupun rasialisme. Semua orang beriman pada prinsipnya adalah bersaudara.
- Islam menganjurkan akhlaq mulia seperti itu agar masyarakat Islam menjadi satu kesatuan umat, adapun kemudian terkait dengan masalah pekerjaan dan bakat, maka semua itu tergantung kepada anugerah yang telah diberikan Allah kepada masing-masing. Pekerja kecil bila dia telah menjalankan pekerjaannya, maka sama seperti pekerja besar. Jadi, masing-masing saling melengkapi.
- Sebaiknya, tuan rumah mengajak makan pembantu, budak dan tamu-tamu kecilnya bersama-sama. Karena itu, tidak boleh dia merasa lebih tinggi derajatnya dan sombong dengan tidak mau makan atau bergaul bersama mereka. Hendaklah hal itu dilakukan dengan jiwa yang suci dan rasa malu yang tinggi. (Ahs).
REFERENSI:
- Shahih
al-Bukhariy
- Shahih
Muslim dan Syarahnya, Syarh an-Nawawy
- Sunan
at-Turmudziy dan syarahnya, Tuhfah al-Ahwadziy
- Tawdlîh
al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm karya Syaikh. ‘Abdullah al-Bassâm


