Posted by : anggun alarsyad Jumat, 23 Mei 2014

“PERAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) TERHADAP USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”

TUGAS KELOMPOK PEREKONOMIAN INDONESIA


DISUSUN OLEH:
ABDUL MUIS                      B01111054
ANGGUN ARIANTO         B01111126
M.SYAIR                               B01111102





ILMU EKONOMI,FAKULTAS EKONOMI UNTAN
2014
A.    Latar belakang Masalah
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Perkreditan di Indonesia semakin berkembang dengan didirikannya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dipaparkan runtutan sejarah BPR.
Abad ke-19 dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa.
Pasca kemerdekaan Indonesia didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD) awal 1970an didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. 1988 Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR 1992 Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum.
PP No.71/1992 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa,Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembagalembagalainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997.
Namun seiring perjalanannanya sistem perkriditan di indonesia telah membawa bangsa ini semakin terpuruk mulai dengan utang-utang dan bunga yang besar sehingga menjadikan masyarakat indonesia semakin terpuruk,dalam perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah akan semakin susah mendapatkan modal-modal dikarenakan Bunga Perkriditan begitu Besar,sehingga dalam perkembangannya UMKM Akan sulit berkembang,padahal jika di lihat lebih lanjut Hasil penelitian Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009, UMKM (kurang lebih 52 juta unit) mendominasi lebih dari 90% total unit usaha dan menyerap angkatan kerja dengan prosentase yang hampir sama. Data BPS juga memperkirakan 55,6% Product Domestic Bruto (PDB) bersumber dari unit usaha ini dan menyumbang hampir 17% dari ekspor barang Indonesia.cukupbesar sumangan UMKM ini dalam perekonomian Indonesia,belum lagi sumbangan dalam mengurangi pengangguran,karena itu di perlukan dorongan melalui permodalan yang tidak mencekik UMKM ini maka muncullah Perkreditan yang berbasis Syariah dengan perkreditan yang berbasis syariah ini di harapkan dapat meningkatkan kemsalahatan Umat,sesuai Tujuan utama Ekonomi Syariah adalah peningkatan kesejahteraan sesuai syariat Islam,walaupun pada perkembangannnya BPRS (Bank Perkriditas Rakyat Syariah) ini belum begitu luas dan mampu bersaing dengan BPR Konvensional namun jika dimaksimalkan makama BPRS dapat membantu UMKM lebih maksimal.


B.     Tujuan Penelitian
Tujuan di adakan penelitian ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab (Responsiblity) terhadap perekonomian Indonesia terutama dalam mengkaji perkembangan BPRS Terhadap Usah Mikro Kecil dan Menengah,dan kedepannya dapat menjadi tambahan wawasan serta nilai yang dapat di aplikasikan.
C.    Manfaat
1.      Bagi Mahasiswa dapat lebih mengenal BPRS lebih jauh dan mengetahui Prospek adanya BPRS terhadap pembangunan Perekonomian Indonesia di sektor UMKM.
2.      Bagi Dosen adalah sebagai Gambaran perkembangan BPRS dalam berkontribusi terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah,sehingga ada pembahasan lebih lanjut terkait BPRS dan dapat di usulkan terhadap kebijakan Pemerintah,atau sebagai Rujukan pembelajaran.
3.      Bagi Masyarakat Umum sebagai Informasi terkait BPRS lebih jauh agar kedepannya masyarakat dapat Mencari perkriditan yang tidak memberatkan serta sesuai syariah Islam.
4.      Bagi pemerintah sebagai Instrumen dalam kebijakan Perekonomian Indonesia Lewat BPRS dalam pemberian perkreditan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

D.    Pembahasan
1.      Perkreditan
a)      Pengertian
Jika kita memahami betul, makna kata kredit bukan hanya berarti hutang, tetapi juga suatu bentuk trust atau percaya. Dalam artian pihak pemberi kredit mempercayai pihak penerima kredit. Jadi dengan kata lain, kredit merupakan bentuk interaksi berdasarkan kepercayaan. Kata kredit sendiri berasal dari bahasa Inggris "Credit" yang menurut kamus webster berarti trustwortiness or credibility. Sebagai kata benda "credible" yang berarti dapat diperaya. 
 Berikut ini adalah pengertian dan definisi kredit:
# Pasal 1 (11) UU NO.10/1998
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
# RAYMOND P. KENT
”Credit may be defined as the right to receive payment or the obligation to make payment on demand or at some future time on account of an immediate transfer of goods .”
Kredit bisa didefinisikan sebagai hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran atas permintaan atau pada beberapa waktu mendatang dalam bentuk transfer secara langsung
# KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Kredit adalah penambahan saldo rekening, sisa hutang, modal. dan pendataan bagi penabung

# THOMAS SUYATNO, 1998
Kredit ialah penyediaan uang, atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dan lain pihak dalam hal, pihak peminjam berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam beserta bunganya sesuai dengan kesepakatan.
# DR. AL-AMIEN AHMAD
Kredit ialah membayar hutang dengan berangsur-angsur pada waktu yang ditentukan
# HENRY DUNNING MACLEOD, 1856
Credit is is where persons give their services or commodities for a "promise to pay," instead of actual payment
Kredit merupakan saat dimana seseorang memberikan jasa atau komoditas atas "janji untuk membayar", bukan pembayaran yang sesungguhnya

b)     Kebijaksanaan Perkreditan
Berbicara soal perkreditan tidak terlepas dari masalah-masalah lain yang ada di dalam suatu kegiatan perbankan.  Secara minimal suatu bank dapat memberikan kredit kalau bank tersebut mempunyai dana yang mencukupi.  Dalam perkembangan business perbankan yang mengarah kepada “one stop shopping bank”, maka permasalahannya akan semakin rumit karena perkreditan itu  sendiri  akan   saling   kait mengkait dengan berbagai kegiatan perbankan lainnya yang akan membentuk “net work” yang tidak putus-putusnya.  Untuk mengatasi berbagai kerumitan, serta upaya agar kegiatan perkreditan dapat berjalan dengan lancar, maka diperlukan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis sebelum pelaksanaan perkreditan berlangsung.  Rangkaian peraturan itu disebut sebagai kebijaksanaan kredit (credit policy).  Karena kebijaksanaan/policy ini akan merupakan pedoman kerja di bidang perkreditan, maka kebijaksanaan tersebut harus mengandung keputusan-keputusan politis, keputusan yang bersifat teknis opersional.
Dalam manajemen kebijaksanaan perkreditan, top manajer akan memerlukan informasi ekstern dan informasi intern, dan infiormasi  ekstern akan lebih banyak berpengaruh dari pada informasi intern.  Sebaliknya pada lower manajer, kadar informasi intern lebih berpengaruh.  Untuk membentuk kebijaksanaan perkreditan yang baik diperlukan kerjasama yang erat dari semua level manajer yang sesuai dengan porsinya masing-masing dalam mengelola informasi ekstern/intern untuk menjadikan suatu kebijaksanaan.
Dalam menetapkan kebijaksanaan perkreditan harus diperhatikan 3 azas pokok yaitu  :
1.      Azas likwiditas,  yaitu azas yang mengharuskan bank agar tetap dapat terjaga tingkat likwiditasnya, karena suatu bank yang tidak likwid dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan para nasabah atau masyarakat luas.
2.      Azas Solvabilitas,  usaha pokok bank adalah menerima simpanan dana dari masyarakat dan disalurkan kembali dalam bentuk kredit sehingga dalam kebijaksanaan prekreditan, bank harus pandai mengatur penanaman dana baik di bidang perkreditan, surat-surat berharga pada tingkat resiko kegagalan sekecil mungkin.
3.      Azas Rentabilitas, yaitu azas yang mengharuskan bank untuk dapat memperoleh laba, baik untuk mempertahankan eksistensinya maupun untuk keperluan pengembangan dirinya.
Selanjutnya disamping harus memperhatikan 3 azas diatas, bank juga harus memperhatikan factor-faktor yang mempengaruhi kebijaksanaan perkreditan yaitu :
1.      Keadaan perekonomian, perkembangan politik,
2.      Peraturan-peraturan penguasa moneter yang ada,
3.      Kemampuan bank yang bersangkutan dalam mengumpulkan dana dengan biaya yang relatif murah,
4.      Tingkat laba yang diharapkan,
5.      Permintaan kredit dari masyarakat business,
6.      Kemampuan manajemen bank itu sendiri,
7.      Pesaing dari bank-bank/lembaga-lembaga keuangan yang memasarkan kredit.
Dari uraian diatas, maka tujuan dari penetapan kebijaksanaan kredit adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai sarana pengalaman terhadap asset bank dan dana yang disimpan oleh para deposan secara memadai agar dana yang ditanamkan dapat dikembangkan sehingga dapat memberikan return yang optimum.
2.      Sebagai dasar pedoman kerja dalam menghadapi perkembangan perekonomian khususnya yang menyangkut kegiatan perbankan.
3.      Sebagai pedoman bagi para pejabat kredit bank yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya agar dalam mengelola perkreditan dapat dilakukan secara tepat guna dan tepat arah.
4.      Sebagai dasar dalam melaksanakan pengawasan serta merupakan tolak ukur dari apa yang harus dilaksanakan oleh petugas lapangan.
2.      Peran BPRS terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Hasil penelitian Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009, UMKM (kurang lebih 52 juta unit) mendominasi lebih dari 90% total unit usaha dan menyerap angkatan kerja dengan prosentase yang hampir sama. Data BPS juga memperkirakan 55,6% Product Domestic Bruto (PDB) bersumber dari unit usaha ini dan menyumbang hampir 17% dari ekspor barang Indonesia.Ditinjau dari reputasi kreditnya, UMKM juga mempunyai prestasi yang cukup membanggakan dengan tingkat kemacetan kredit yang relatif kecil. Pada akhir 2009, kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross sebesar 3,8%, penyumbang NPL terbesar adalah sector UMKM.
Kondisi tersebut mencerminkan bahwa pemberian kredit ke UMKM merupakan salah satu upaya dalam rangka penyebaran risiko perbankan, sementara suku bunga kredit UMKM sesuai dengan tingkat bunga pasar sehingga bank akan mempunyai margin yang cukup. Sektor ini mempunyaiketahanan yang relatif lebih baik dibandingkan dengan usaha besar karena kurangnya ketergantungan pada bahan baku impor dan potensi pasar yang tinggi mengingat harga produk yang dihasilkan relatif rendah sehingga terjangkau oleh golongan ekonomi lemah. Namun demikian,UMKM juga mempunyai karakteristik pembiayaan yang unik, yakni diperlukannya ketersediaan dana pada saat ini, jumlah dan sasaran yang tepat, prosedur yang relatif sederhana, adanya kemudahan akses ke sumber pembiayaan serta perlunya program pendampingan (technical assistance).
Salah satu jalan yang dipakai untuk melaksanakan sistem ekonomi Islam adalah dengan diberikannya kesempatan bagi pengelola bank dan masyarakat
untuk melaksanakan sistem perbankan yang berdasatkan syariat Islam, yaitu sistem Perbankan syariah. Sistem perbankan syariah merupakan solusi bagi umat Islam dalam menghadapi perbankan konvensional yang dijalankan selama ini.Ummat Islam merupakan umat mayoritas yang ada di Indonesia. Sistem perbankan yang ada selama ini dianggap kurang “islami” karena masih mengandung unsur riba bagi sebagian umat Islam. Sementara riba dianggap hal yang haram dan dilarang oleh Allah SWT. Dalam memenuhi kebutuhannya, seseorang kadang kala tidak memiliki uang atau dana yang cukup. Untuk itu salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan kredit. Namun secara konvensional, bank telah menetapkan sejumlah tertentu yang harus dibayar oleh kreditur secara berkala, misalnya 5% perbulan. Hal ini telah lama berlaku di Indonesia hingga timbulnya UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk melakukan kegiatan perbankan dengan sistem syariah.BPR syariah adalah salah satu jenis bank yang diizinkan beroperasi dengan sistem syariah di Indonesia. Dalam sistem perbankan nasional, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Syariah adalah bank yang didirikan untuk melayani usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor UMKM ini yang menjadikan BPR syariah berbeda pangsa pasarnya dengan Bank Umum atau Bank Umum Syariah.Perkembangan industry BPRS dari tahun ke tahun menunjukkan hal yang cukup baik. Hampir seluruh indikator keuangan menunjukan pertumbuhan positif walaupun petumbuhan di tahun 2009 mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya.Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai sektor yang lekat dengan perbankan syariah tetap menjadi prioritas penyaluran dana perbankan syariah, hal ini tercermin pada alokasi pembiayaan baik modal kerja maupun investasi ke sektor tersebut yang mencapai Rp.47,17 triliundengan porsi 77,37% dari total PYD bank umum dan unit usaha syariah. Dominasi pembiayaan kepada sektor UMKM ini tidak mengherankan mengingat nature bank syariah yang dekat ke UMKM dan potensi pasar sektor tersebut terbesar dan tersebar diseluruh pelosok tanah air.
Gambar 1.1. Pembiayaan UMKM oleh Perbankan Syariah

Description: http://htmlimg4.scribdassets.com/6ffeqd064g1ocdjd/images/4-7f63434e90.jpg

Sumber: Bank Indonesia
Sejalan dengan pertumbuhan PYD yang meningkat, laju pertumbuhan pembiayaan (modal kerja dan investasi) sektor UMKM juga meningkat pesat dari 19,86% (yoy) pada September 2009 menjadi 44,81% per September 2010. Peningkatan laju pertumbuhan pembiayaan sektor UMKM sejalan dengan program pemerintah yang semakin memberikan kemudahan pada sektor UMK Muntuk semakin berkembang.Penyaluran pembiayaan kepada nasabah UMKM dapat dilakukan secara langsung mau   cara bermitra (linkage program) dengan lembaga keuangan lain seperti BPRS dan koperasi.Linkage program ini bisa dilakukan melalui skema channeling, executing, atau joint financing.Disamping itu bank syariah juga menjadi agen pemerintah untuk kredit program bagi nasabahUMKM seperti Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Usaha Tani (KUT), dan Kredit Usaha Rakyat(KUR). Dengan demikian diharapkan potensi nasabah UMKM dapat tergarap merata.
Selain itu, dukungan BPRS dalam menyalurkan pembiayaan UMKM semakin kuat seiringdengan peningkatan jumlah BPRS yang beroperasi di sebagian wilayah nusantara. Per September 2010 jumlah BPRS telah mencapai 146 BPRS, dimana 8 BPRS diantaranya baru beroperasi tahun ini yaitu BPRS Gunung Slamet, BPRS Amanah Insan Cita, BPRS Artha Pamenang, BPRS MitraHarmoni Yogyakarta, BPRS Rahmania Dana Sejahtera, BPRS Rahma Syariah, BPRS Mitra HarmoniKota Semarang, BPRS AR Raihan. Total pembiayaan yang disalurkan BPRS bertumbuh 24,76%dengan nilai nominal sebesar Rp.1,98 trilyun dimana 56% diantaranya merupakan pembiayaankepada UMKM.Sedangkan perkembangan lain yang cukup menggembirakan adalah meningkatnya volumeusaha BPRS sebesar 18,84% sehingga total assetnya per September 2010 mencapai Rp.2,52 trilyundengan intermediasi yang berfungsi baik tercermin dari rasio Financing to Deposit (FDR) sampaidengan September 2010 telah mencapai 135,82%. Selain itu kualitas pembiayaan BPRS pada periode yang sama cenderung membaik dimana rasio NPF net sebesar 6,12%, atau lebih rendah dibandingkan pada periode yang sama tahun 2009 sebesar 6,65%.
Tabel 1.1 Profil Keuangan BPRS
Description: http://htmlimg4.scribdassets.com/6ffeqd064g1ocdjd/images/5-25e8ba3691.jpg
Sumber: Bank Indonesia
Dengan adanya produk-produk perbankan syariah ini maka dapat memberikan
kesempatan bagi umat Islam untuk meningkatkan perekonomian serta menjalankan sistem perekonomian Islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah rasul.
E.     Kesimpulan dan Saran
a)      Kesimpulan
Bank Perkreditian Rakyat Syariah adalah lemabag pemberi kredit dengan sistem syariat Islam yang mampu membantu UMKM terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.
b)     Saran
Melihat begitu pesatnya perkembangan BPRS dalam sumbangan terhadap UMKM sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia maka perlu adanya kebijakan yang secara khusus menjadikan BPRS Sebagai salah satu badan permodalan yang nyata dan dapat lebih aktif lagi dalam pembiayaan modal UMKM,pemerintah harus serius dalam memperhatikan BPRS Agar lebih luas cakupannya di masyarakat.








Daftar Pustaka
Google.com


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Folow Me

Bantu jawab dengan jujur,Bagaimana penampilan blog saya?

Mengenai Saya

Foto saya
Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia

- Copyright © MY CORNER -Arsyadnote- Powered by Anggun Arianto -

- See more at: http://anaktimor-17.blogspot.com/2014/05/solusi-mengatasi-loading-blog-dengan-asynchronous-font-awesome.html#sthash.GK030KQJ.dpuf